Suara.com - Perkara hukum yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar diduga terkait suap dalam proses pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis ditangkap KPK bersama sepuluh orang pada Rabu (25/1/2017).
"Ya, memang ada kasus itu yang sedang ditangani (MK) dan itu memang sudah sampai tahap dalam putusan. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam konferensi pers di gedung MK, Kamis (26/1/2017).
Arief menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak akan terpengaruh.
"Itu tetap berjalan dan keputusannya tidak akan dipengaruhi oleh keputusan apapun," kata Arief.
"Tapi, jadi begini, saya tidak bisa menjawab persisnya seperti apa. Tapi proses dalam perkara yang menyangkut itu sudah masuk dalam finalisasi putusan dan tinggal menunggu dan diputus oleh sembilan hakim, jadi keputusannya bukan hakim sendirian," kata dia.