Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pengerahan massa untuk aksi 2 Desember oleh para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Untuk mendalami hal itu, polisi akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, huru bicara FPI Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir pada Rabu (1/2/2017).
"Kenapa ditanggal 2 Desember melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
"Kita akan coba menggali potensi itu," Hendy menambahkan.
Penyidik juga akan mendalami apakah para tersangka ingin memanfaatkan aksi 2 Desember atau tidak.
"Artinya kita bisa memetakan dan kita tidak bisa share ke publik. Nanti saja di pengadilan. Artinya apakah ada kaitan 11 orang itu memanfaatkan momentum 2 Desember," katanya.
Delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Untuk mendalami hal itu, polisi akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, huru bicara FPI Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir pada Rabu (1/2/2017).
"Kenapa ditanggal 2 Desember melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
"Kita akan coba menggali potensi itu," Hendy menambahkan.
Penyidik juga akan mendalami apakah para tersangka ingin memanfaatkan aksi 2 Desember atau tidak.
"Artinya kita bisa memetakan dan kita tidak bisa share ke publik. Nanti saja di pengadilan. Artinya apakah ada kaitan 11 orang itu memanfaatkan momentum 2 Desember," katanya.
Delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.