Suara.com - Setelah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan KPK, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil mendorong evaluasi terhadap aturan tentang rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya ke depan perubahan UU MK dilakukan terutama rekrutmen hakim-hakim MK dari tiga institusi DPR, MA dan Presiden," kata Nasir di DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Nasir mengingatkan pentingnya transparansi dalam perekrutan hakim konstitusi karena selama ini pola dan identitas calon kurang transparan. Dengan demikian, kasus serupa tak terulang lagi.
"Saya pikir DPR dan pemerintah harus mengambil inisiatif ini sehingga kedepan integritas daripada hakim MK benar-benar sudah teruji sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," kata dia.
Dia menambahkan revisi diharapkan dapat menciptakan integritas hakim. Apalagi, hakim MK memiliki tugas yang berat.
"Integritasnya harus benar-benar teruji dan publik bisa melihat secara langsung siapa hakim MK yang bertugas di MK. Karena mereka punya syarat yang tidak bisa dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi lainnya yaitu negarawan," kata dia.
Komisi Yudisial prihatin dengan kasus Patrialis. Komisi pengawas hakim sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi lagi di MK.
" Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi Hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," kata juru bicara Farid Wajdi.
Farid berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi institusi peradilan, mengingat kejadian ini bukan yang pertama. Terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan.
"Tidak terkecuali pada ranah yudikatif," ujar Farid.