Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar murni karena rasa kemanusiaan.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan Presiden tentu wajar diberikan grasi," kata Jusuf Kalla di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (26/1/2017).
Jusuf Kalla menampik pemberian grasi ada kaitannya dengan politik. Menurut dia proses permohonan grasi sudah dilakukan sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi karena membutuhkan juga pertimbangan Mahkamah Agung.
Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman enam tahun kurungan dan enam tahun pembebasan bersyarat sesuai grasi dari Presiden Joko Widodo.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari telah mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun tetap dihukum.
Setelah menjalani tujuh tahun kurungan pada 10 November 2016, Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkapkan alasan Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Johan mengatakan Keputusan Presiden grasi Antasari itu telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.