Dipulangkan Kejati, Polisi Perbaiki Lagi Berkas Kasus Sri Bintang

Kamis, 26 Januari 2017 | 14:12 WIB
Dipulangkan Kejati, Polisi Perbaiki Lagi Berkas Kasus Sri Bintang
Sri Bintang Pamungkas. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka kasus pemufakatan makar, Sri Bintang Pamungkas, ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan pada Jumat (20/1/2017) lalu.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik tengah memperbaiki petunjuk yang disampaikan jaksa untuk melengkapi berkas kasus yang menjerat Sri Bintang.

"Saat ini kita melakukan pemenuhan dari JPU, (untuk) berkas tersangka SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).

Namun demikian, Hendy enggan menjabarkan apa saja kekurangan dari berkas tersebut hingga dikembalikan ke penyidik. Dia hanya menjelaskan bahwa dalam kaitan kasus makar, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 74 orang.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, sudah 74 saksi diperiksa," kata dia.

Dikatakan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Sri Bintang pada Rabu (1/2) depan. Ketiga saksi tersebut adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jubir FPI Munarman, serta Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.

Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

REKOMENDASI

TERKINI