Pendeta yang Terancam Ucapan Rizieq, Kini Berada di Polda Metro

Kamis, 26 Januari 2017 | 13:46 WIB
Pendeta yang Terancam Ucapan Rizieq, Kini Berada di Polda Metro
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia saat ini sedang membuat laporan di Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.

Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.

Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.

"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.

Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.

"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Lebih jauh, Makarius mengatakan pernyataan tersebut berpotensi memecah belah kerukunan beragama.
 
"Ya tentu kita melihat ini sebetulnya dalam proses kita hidup berbangsa dan bernegara. Tentu tindakan yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab ini terkait dengan dugaan yang kita sampaikan tadi. Itu bisa memecah belah kehidupan toleransi umat beragama. Kemudian yang penting yang perlu kita catat adalah ini kan menyebarkan kebencian permusuhan dan ini bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," kata dia.
 
Makarius berharap Polda Metro Jaya memproses kasus ini.
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI