Komisi Yudisial (KY) akhirnya ikut merespon perkembangan terkini mengenai penangkapan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KY mengaku prihatin dengan kabar yang menyebut bahwa salah satu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
" Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi Hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," kata Farid Wajdi, Jubir KY dalam keterangan resmi, Kamis (26/1/2017).
Farid meminta peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi institusi peradilan mengingat kejadian ini bukan yang pertama. Terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan. "Tidak terkecuali pada ranah yudikatif," ujar Farid.
Baca Juga: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ketua MK Minta Ampun kepada Allah
Melalui momentum ini KY juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas. Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.
Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan di Indonesia. "Caranya dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih," pungkas Farid.