Suara.com - Rumah pribadi hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Jalan Cakra Wijaya V Blok P, nomor 3, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, saat ini dalam keadaan tertutup rapat.
Tidak ada penghuni rumah yang ke luar untuk menerima kedatangan wartawan yang hendak meminta konfirmasi mengenai kabar penangkapan Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rumah Patrialis Akbar berada di pojokan. Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Sejak pagi tadi, pintu gerbang rumah selalu dalam keadaan tertutup.
Di rumah ini, sekarang tidak ada aktivitas penggeledahan sebagaimana informasi yang beredar.
Di seberang rumah Patrialis Akbar merupakan rumah pengawalnya. Di garasi rumah tersebut terlihat mobil sedan nomor polisi B 1469 RSJ. Di sana juga ada sebuah motor Patwal.
Sama seperti rumah Patrialis Akbar, pintu dan jendela rumah tersebut semuanya dalam keadaan tertutup. Tidak ada penghuni rumah yang bersedia menerima kedatangan wartawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi penangkapan hakim Patrialis Akbar.
Namun, Febri belum tahu persis mengenai kasus yang menjerat mantan politisi Partai Amanat Nasional.
"Kami belum mendapatkan informasi lengkap tentang hal tersebut. Masih kami pastikan terlebih dahulu," kata Febri.
Febri mengatakan saat ini penyidik sedang bekerja untuk menggali informasi dan alat bukti selengkap-lengkapnya.
Febri mengatakan KPK mengumumkan kasus tersebut kepada publik dalam waktu dekat.
"Perkembangannya akan kami sampaikan segera," katanya.
Menurut informasi, Patrialis ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017) malam.