Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah rampung memperbaiki berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani sesuai petunjuk jaksa. Berkas kasus yang menjerat Buni Yani dipulangkan kepada penyidik pada Senin (19/12/2016) lalu karena dianggap belum lengkap.
"Sudah diperbaiki," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Wuyono, Kamis (26/1/2017).
Namun demikian, Argo enggan menjelaskan dengan rinci apa saja masalah-masalah pelengkapan berkas tersebut hingga harus kembali dipulangkan oleh jaksa. Dia hanya mengatakan penyidik segera melimpahkan lagi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polisikan Adik Ahok, ACTA Tak Ingin Ulangi Kasus Buni Yani
"Ya nanti tak (kita) beritahu kalau sudah dilimpahkan lagi," kata dia
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyebut jumlah item yang harus diperbaiki penyidik dalan pelengkapan berkas kasus Buni Yani.
"(Ada) empat item yang kita harus penuhi," kata Wahyu.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.