Menteri Hukum daan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kappres) grasi Antasari Azhar, yang bersangkutan bebas murni. Dalam Keppres grasi tersebut berisi pengurangan hukuman Antasari enam tahun.
"Iya, saya kira karena 2/3 (masa hukuman) selesai, jadi pas. Bebas murni," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017) kemarin.
Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016 lalu setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dengan keluarnya grasi dari Jokowi tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bebas.
"Kalau sudah selesai kan bukan bebas murni lagi namanya, ya bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," ujar dia.
Baca Juga: Johan Budi Tak Tahu Materi Pembahasan Jokowi dan Antasari
Sebelumnya Antasari merasa dizalimi dalam kasus pembunuhan Nasarudin, dia sampai sekarang tidak mengakui sebagai otak yang menyuruh pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjara tersebut. Terkait hal itu, Yasonna mengaku Pemerintah akan melihat dan mengkaji ulang kejanggalan dalam kasus Antasari itu.
"Ya kalau Pak Antasari merasa dizalimi kita lihat saja. Karena bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak (otak pembunuh Nasarudin). Keluarga Nasarudin sendiri mengatakan sering ketemu, dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari sisi forensik dan lain-lain," tutur dia.
Apakah Pemerintah akan mengusut kembali kasus tersebut?
"Biarlah dulu Pak Antasari yang menyampaikan itu, kalau penegakkan hukum kan harus merespon. Kan sudah ada pengaduan Pak Antasari, kita lihat saja lah," terang dia.
Sementara itu, sore ini Presiden Joko Widodo akan menerima mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Namun belum diketahui apa yang akan dibicarakan Jokowi dengan Antasari dalam pertemuan itu.