Kasus pidana Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali bertambah. Kali ini Rizieq dilaporkan ke Polda Jawa Barat kasus penyerobotan tanah milik Perhutani di kawasan Megamendung, Bogor.
"Dilaporkan seminggu yang lalu. Yang dugaanya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan di Jakarta, Rabu (25/1/2017) kemarin.
Dia mengungkapkan, kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Namun Anton belum bisa menjelaskan berapa luas tanah yang diserobot Rizieq tersebut.
"Kami masih menyelidiki, itu kan baru dugaan," ujar dia.
Baca Juga: Nyawa Terancam, Pendeta akan Laporkan Rizieq ke Polda Metro
Dia menambahkan, lokasi tanah itu di wilayah Megamendung, Bogor, yang terletak dekat dari rumah Rizieq.
"Tanah Perhutani itu terletak di wilayah Megamendung, Bogor dekat kediamannya (Rizieq)," tutur dia.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga mengusut laporan masyarakat Sunda yang tersinggung dengan pernyataan Rizieq yang menyebutkan 'sampurasun' diganti menjadi 'campuracun'.
Laporan ini dari aliansi masyarakat Sunda yang terdiri dari tokoh-tokoh dan mahasiwa. Polda Jabar sudah menerima laporan kasus campur racun ini pada 2015 lalu, namun sampai kini Kepolisian belum menghentikan proses penyelidikan alias SP3, karena tidak menemukan bukti.
"Campur racun itu dulu ada yang menghentikan. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen masyarakat adat mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu karena bagi masyarakat Sunda menyakiti," terang dia.