Presiden Joko Widodo menerima mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Antasari telah lama mengajukan permohonan untuk bertemu kepala negara, namun baru dikabulkan hari ini.
"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg, namu baru sore hari ini Presiden bisa menerima beliau," kata Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Namun belum diketahui apa yang akan dibahas Jokowi dengan Antasari dalam pertemuan nanti sore itu.
"Sata belum tahu, cuma memang ?di jadwal ada pertemuan itu nanti sore," ujar dia.
Baca Juga: Pengacara Antasari Tak Tahu Materi Pertemuan Jokowi dan Kliennya
Berdasarkan jadwal resmi Kepresidenan, Jokowi akan bertemu Antasari pada pukul 16.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, ??Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar dengan diterbitkannya Keppres (Keputusan Presiden). Keppres grasi Antasari tersebut telah dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) lalu.
Dalam Keppres grasi Antasari itu berisi tentang pengurangan hukuman pidana yang bersangkutan enam tahun. Antasari baru saja bebas bersyarat pada 10 November 2016 lalu dari lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 1 tahun penjara.