Suara.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan menerima kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Belum diketahui secara pasti agenda pertemuan antara Kepala Negara dan Antasari Azhar. Menurut agenda resmi Presiden, pertemuan tersebut diagendakan berlangsung sekitar jam 16.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung beberapa hari setelah Presiden mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Grasi untuk Antasari disetujui Presiden melalui keputusan presiden. Keputusan kemudian diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).
Setelah mendapatkan grasi, Antasari kini dapat mengklarifikasi dan merehabilitasi namanya. Dia juga bebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban untuk melapor.
Sebelum diagendakan bertemu di Istana Merdeka, Jokowi dan Antasari pernah sama-sama hadir di acara perayaan ulang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang ke 70 pada Senin, 23 Januari 2017 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Acara ulang tahun dimeriahkan oleh pagelaran teater bertajuk kebangsaan berjudul Tripikala yang disutradarai sastrawan Agus Noor.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan Antasari Azhar punya kebebasan untuk melakukan upaya hukum atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin yang pernah dituduhkan kepada Antasari di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2009.
"Jika ingin melakukan upaya hukum atas kasus sebelumnya, ya kita serahkan kepada Pak Antasari. Mungkin beliau didzolimi sebelumnya. Itu diserahkan kepada beliau. Itu kita serahkan ke Pak Antasari hak beliau sebagai warga negara," kata Masinton di DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Pernyataan Masinton menyusul keputusan Presiden mengabulkan grasi kepada Antasari.
Masinton menekankan tidak ada persoalan dalam pemberian grasi kepada Antasari karena sudah didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung.
"Atas pertimbangan MA itu, maka Presiden dibolehkan memberikan mengeluarkan grasi yang diajukan oleh Pak Antasari," kata dia.
Kini semua tergantung Antasari, apakah dia akan melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus yang pernah menjatuhkannya dari jabatan ketua KPK atau tidak.
"Jadi, dengan begitu, sesungguhnya nanti Pak Antasari juga bisa melakukan aktivitas kembali dan juga mungkin teman-teman media bisa nanya latar belakang kasusnya. Kenapa dia bisa dipidana, jangan-jangan ada unsur lain di luar unsur hukum," kata Masinton.
Wawancara terakhir dengan Antasari pada Senin (23/1/2017) menunjukkan bahwa dia ingin sekali kasusnya terungkap. Ketika itu, dia berharap Yudhoyono membantunya membongkar kasus tersebut.