Suara.com - Hari ini, Kamis (26/1/2017), pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung akan melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi undangan dari pendeta Ibrahim, dia akan melaporkan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi. Ucapan yang diduga berisi ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di video Youtube.
Pendeta asal Manado, Sulawesi Utara, berencana melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sekitar jam 11.00 WIB.
Pendeta Ibrahim akan datang dengan didampingi oleh tim pengacara.
Selain kasus tersebut, saat ini Rizieq sedang menghadapi sejumlah kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Yakni, kasus penyebutan logo Bank Indonesia mirip palu arit di mata uang Rp100 ribu terbaru. Kasus ini dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih. Dasar laporan mereka adalah video Youtube yang diunggah akun FPI TV pada 25 Desember 2016.
Kemudian, kasus dugaan penodaan agama Kristen. Dalam kasus ini, dia dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada Senin (26/12/2016), kemudian Student Peace Institute, pada Selasa (27/12). Barang bukti laporan mereka juga video ceramah Rizieq.
Rizieq juga dilaporkan oleh hansip bernama Eddy Soetono pada 12 Januari 2017. Dia melaporkan terkait pernyataan: jenderal otak hansip yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Selain itu, Rizieq juga terjerat kasus di Polda Jawa Barat karena diduga menghina Pancasila.
Dari semua kasus tersebut, baru dua yang naik ke tahap penyidikan yaitu kasus logo palu arit dan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.