Azam Khan, pengacara pengurus Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, sudah siap menerima apapun risiko setelah melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menodai agama.
"Tidak apa-apa, itu silakan," kata Azam kepada Suara.com, Rabu (25/1/2017).
Azam mengaku heran dengan reaksi sejumlah politikus PDI Perjuangan dalam menanggapi langkah Baharuzaman yang seperti kebakaran jenggot. Padahal, laporan Baharuzaman baru diterima polisi dan masih akan didalami untuk diputuskan layak ditindaklanjuti atau tidak.
"Tapi aneh, saya nyatakan, kalau PDIP belum apa-apa mau melaporkan (balik) itu aneh. Harus diselesaikan dulu pokoknya, apakah benar ini masuk ke ranah hukum," kata dia.
Azam berharap Megawati mengklarifikasi isi pidato di HUT PDI Perjuangan yang ke 44 yang merupakan pangkal laporan Baharuzaman.
"Karena ini masuk ranah hukum. Meski proses belum berjalan full. Artinya kan sudah ada LP," kata dia.
Azam menambahkan saat ini Baharuzaman belum berpikir untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Saya secara pribadi tergantung klien. Kalau klien mau silakan. Kalau klien mengatakan tidak, Kalau saya sih siap," kata Azam.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan motif pelapor Megawati.
"Setiap orang berhak melaporkan bila menjadi korban. Tapi kalau melaporkan Bu Mega karena penistaan, itu dimana penistaannya? Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan, masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses," kata Eva di DPR.
Eva mengatakan jika laporan tersebut diproses, tentu tim advokat PDI Perjuangan akan turun tangan.
"Pasti kita akan ada persiapan," tuturnya.
Baharuzaman melaporkan Megawati ke Bareskrim pada Senin, 23 Januari 2017.
"Tidak apa-apa, itu silakan," kata Azam kepada Suara.com, Rabu (25/1/2017).
Azam mengaku heran dengan reaksi sejumlah politikus PDI Perjuangan dalam menanggapi langkah Baharuzaman yang seperti kebakaran jenggot. Padahal, laporan Baharuzaman baru diterima polisi dan masih akan didalami untuk diputuskan layak ditindaklanjuti atau tidak.
"Tapi aneh, saya nyatakan, kalau PDIP belum apa-apa mau melaporkan (balik) itu aneh. Harus diselesaikan dulu pokoknya, apakah benar ini masuk ke ranah hukum," kata dia.
Azam berharap Megawati mengklarifikasi isi pidato di HUT PDI Perjuangan yang ke 44 yang merupakan pangkal laporan Baharuzaman.
"Karena ini masuk ranah hukum. Meski proses belum berjalan full. Artinya kan sudah ada LP," kata dia.
Azam menambahkan saat ini Baharuzaman belum berpikir untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Saya secara pribadi tergantung klien. Kalau klien mau silakan. Kalau klien mengatakan tidak, Kalau saya sih siap," kata Azam.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan motif pelapor Megawati.
"Setiap orang berhak melaporkan bila menjadi korban. Tapi kalau melaporkan Bu Mega karena penistaan, itu dimana penistaannya? Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan, masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses," kata Eva di DPR.
Eva mengatakan jika laporan tersebut diproses, tentu tim advokat PDI Perjuangan akan turun tangan.
"Pasti kita akan ada persiapan," tuturnya.
Baharuzaman melaporkan Megawati ke Bareskrim pada Senin, 23 Januari 2017.