Suara.com - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan memberi sinyal bahwa pimpinan FPI Rizieq Shihab akan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka ya (Rizieq). Sekarang ya sudah 99 persenlah, tinggal satu persen lagi. Hanya tinggal menunggu keterkaitan antara satu bukti dengan bukti yang lain yang lebih kuat," kata Anton di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Anton mengatakan saat ini penyidik sedang melengkapi alat bukti. Pekan depan, penyidik akan kembali gelar perkara di Polda Jawa Barat.
"Karena kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subyektivitas. Tapi harus berdasarkan bukti - bukti hukum yang otentik. Yang baik bukti materiil dan immateriil," ujar Anton.
Ketika ditanya kapan penyidik mengumumkan status hukum Rizieq, Anton mengatakan sesegera mungkin..
"Ya, secepat mungkin ya," ujar Anton.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Pangkalnya video Rizieq ketika ceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Usai diperiksa sebagai saksi terlapor, Rizieq membantah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno. Dia juga meragukan keaslian video yang dijadikan alat bukti.