Masinton: yang Laporkan Megawati jangan-jangan Nggak Punya KTP

Rabu, 25 Januari 2017 | 16:37 WIB
Masinton: yang Laporkan Megawati jangan-jangan Nggak Punya KTP
Pengurus LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama bernama Baharuzaman (koko putih) [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menilai lembaga swadaya masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama sebagai lembaga yang tidak jelas. Pernyataan Masinton menyusul tindakan pengurus LSM bernama Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia‎ dengan tuduhan menodai agama.

"LSM-nya nggak jelas. Jangan-jangan nggak punya badan hukum. Jangan-jangan orangnya nggak punya KTP, kan orangnya anti agama," kata Masinton sambil tertawa, di DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurut Masinton LSM yang melaporkan Megawati merupakan penganut ideologi tertutup, yang tersinggung dengan pidato Megawati di acara hari ulang tahun PDI Perjuangan yang ke 44. ‎

Padahal, menurut Masinton, isi pidato politik Megawati yang tema rumah kebangsaan bagi Indonesia Raya merupakan cerminan kondisi kekinian Indonesia.

PDI Perjuangan, kata Masinton, berkomitmen bahwa Pancasila merupakan benteng dan pondasi dasar untuk menghadapi masalah yang bertentangan dengan kebhinnekaan.

"Ide ini lahir secara dialektis, dan ide tidak bisa dipidana. ‎Maka, kalau ada yang tersinggung dengan ide itu, gelar secara akademis, bahas pidatonya, karena itu pemikiran kritis, ide terhadap kebangsaan saat ini," kata dia.

‎Masinton menilai pemikiran Baharuzaman dangkal sehingga tak dapat mencerna pesan pidato Megawati.

Menurut kekeliruan cara berpikir dengan menganggap hal yang tidak sejalan dengan pemikirannya salah, lalu lapor ke polisi, itu merupakan tindakan yang tidak bijak.

"Itu menurut saya kedunguan yang harus diakhiri," tuturnya.

Masinton yakin Bareskrim tentu akan memverifikasi laporan sebelum memutuskan untuk memprosesnya atau menghentikannya. Verifikasi dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI