Pengamat komunikasi politik Ade Armando curiga ada yang mengintervensi keputusan polisi menetapkannya menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras," kata Ade kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017)
Kasus Ade bermula ketika dia menulis status Facebook: "Allah Bukan Orang Arab" pada Mei 2015. Kemudian pada Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," Ade menambahkan
Ade mengaku keheranan dengan langkah polisi karena menurut Ade status Facebook-nya tidak menodai agama.
"Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja," katanya.
Ade mengatakan tidak mau meminta maaf karena dia merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan (tidak) harus minta maaf pada siapapun," katanya.
"Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras," kata Ade kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017)
Kasus Ade bermula ketika dia menulis status Facebook: "Allah Bukan Orang Arab" pada Mei 2015. Kemudian pada Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," Ade menambahkan
Ade mengaku keheranan dengan langkah polisi karena menurut Ade status Facebook-nya tidak menodai agama.
"Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja," katanya.
Ade mengatakan tidak mau meminta maaf karena dia merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan (tidak) harus minta maaf pada siapapun," katanya.