Setelah Periksa Sylviana, Bareskrim Bidik Tersangka Dana Hibah

Rabu, 25 Januari 2017 | 15:33 WIB
Setelah Periksa Sylviana, Bareskrim Bidik Tersangka Dana Hibah
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, gedung Ombudsman Republik Indonesia [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Sudah gelar perkara dari lidik ke sidik sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar, diduga memang ada perbuatan pidana di situ," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Ba‎ru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Dalam kasus ini, belum ada tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi.

"Itu nanti kita cari siapa yang bertanggungjawab. Atas perbuatan pidana ini," kata Ari. "Itu nanti disesuaikan, dari hasil penyelidikan kemarin ada saksi yang kami mintai keterangan, barang bukti yang harus kami sita nanti baru kami tentukan timeline-nya (tersangka)."

Dalam kasus ini, calon wakil gubernur Jakarta Sylviana Murni telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/1/2017).

Usai diperiksa penyidik, Sylviana menegaskan dana yang diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp6,8 miliar. Dana dari anggaran belanja pendapatan daerah tersebut merupakan dana hibah bukan dana bantuan sosial.

"Biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah. Jadi jelas bukan bansos, tetapi dana hibah, selanjutnya dari berapa yang diberikan dana ini Rp6,8 miliar," ujar Sylviana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Sylviana mengatakan dana tersebut telah dipakai untuk membiayai operasional kepengurusan Kwarda Gerakan Pramuka periode 2013-2018.

"Jadi saya sudah punya di sini kantor auditor terdaftar mengatakan, bahwa kegiatan semua ini adalah wajar. Jadi di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata dia.

Kemudian dana Rp801 juta yang merupakan sisa dari Rp6,8 miliar telah dikembalikan ke kas daerah.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp6,8 ini ada yang tidak bisa dilaksanakan, karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp801 juta sekian ini pengembaliannya," kata mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

Mantan wali kota Jakarta Pusat kemudian menyarankan kepada awak media untuk menanyakan lebih detail kepada penyidik mengenai hasil pemeriksaan tadi.

"Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti ini. Nanti akan lebih detil kalau bertanya silakan kepada penyidik lebihnya saya ucapkan terima kasih," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI