Suara.com - Pihak kepolisian telah menerima laporan tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuding dua saksi pelapor telah memberikan keterangan palsu di sidang kasus penodaan agama.
"Itu kan laporan sudah kita terima," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (25/1/2017)
Dia mengatakan pihak akan melakukan penyelidikan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Sekteraris Jenderal DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD FPI Jakarta Habib Muchsin Alatas yang merupakan pelapor kasus Ahok.
"Sedang kita lakukan penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan penyidikan atau tidak nanti kita tunggu saja," katanya
Baca Juga: Giring: Kalau Pak Ahok Bandel, Kita Sentil
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan guna mendalami laporan ini, pihaknya tidak perlu harus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum ataupun Majelis Hakim Pengadilan Negerai Jakarta Utara yang menyidangkan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
"Yo nggak lah kita sendiri. Iya lah," katanya.
Namun demikian, Argo belum bisa memastikan kapan Novel dan Muchsin akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan ke publik apabila jadwal pemeriksaan sudah ditentukan penyidik.
"Ya tentunya kita tunggu saja ya penyidik bekerja. Kalau sudah nanti saya sampaikan," katanya.