Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut kasus tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta yang meninggal ketika mengikuti pelatihan pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam sebagai pelanggaran pidana.
"Itu pelanggaran kriminal, harus dicegah betul, harus ada pemantauan secara berlapis sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti itu," kata Muhadjir di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Ketiga mahasiswa yang meninggal, masing-masing bernama Syaits Asyam, Ilham Nurpadmy Listia Adi, dan Muhammad Fadhli. Mereka diduga kuat menjadi korban penganiayaan.
Muhadjir menekankan setelah kasus ini, semua kegiatan di sekolah dan kampus harus diawasi untuk mencegah kasus kekerasan serupa terulang lagi.
"Kami sudah hapus yang namanya orientasi sekolah, dan sekarang juga mulai dihidupkan kembali peran komite sekolah untuk mengontrol termasuk seluruh aktivitas siswa," tandas dia.
Korban ketika itu mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mapala UII di Gunung Lawu, Lereng Selatan, Tawangmangu, pada 13-20 Januari 2017.
Kasus ini saat ini sedang dalam investigasi internal UII. Dari hasil investigasi awal ditemukan tanda0tanda kekerasan.