Walau Penahanan Ditangguhkan, Kasus Nurul Fahmi Tetap Lanjut

Rabu, 25 Januari 2017 | 14:07 WIB
Walau Penahanan Ditangguhkan, Kasus Nurul Fahmi Tetap Lanjut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polres Jakarta Selatan tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi, meskipun penahanannya ditangguhkan.

"Tetap kami lanjutkan, yang namanya penangguhan kan tersangka nggak (ditahan) di dalam sel. Tapi dia bisa aktivitas di masyarakat. Tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argi Yuwono, Rabu (25/1/2017).

Penangguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi diberikan kemarin atas jaminan pimpinan pondok pesantren Az Zikra, Ustadz Arifin Ilham.

Argo memastikan penangguhan penahanan tidak akan mengganggu proses penyidikan.

"Karena yang pertama disinyalir, bahwa tersangka nggak akan larikan diri, tersangka nggak akan ulangi perbuatannya, dan tersangka k akan hilangkan barbuk (barang bukti) jadi Polres Jaksel akhirnya mengabulkan penangguhan," kata dia.

Nurul ditangkap menyusul beredarnya video pengibaran bendera yang dicoret huruf arab dalam aksi unjuk rasa di Mabes Pori. Warga Klender, Jakarta Timur, diringkus polisi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI