Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmon J. Mahesa menyayangkan langkah pengurus LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menodai agama lewat pidato HUT PDI Perjuangan ke 44 di Jakarta Convention Center, Senayan, pada (10/1/2017)
Menurut Desmon jika setiap pernyataan kemudian dilaporkan ke polisi tentu akan menambah kegaduhan bangsa. Selain itu, penanganan aksi saling lapor ke pihak berwajib juga akan menghabiskan banyak uang negara.
"Untuk itu saya pikir hal-hal ini bersama-sama usaha persuasif, seperti Bu Mega dipertemukan dengan pelapor," kata Desmon, Rabu (25/1/2017).
Desmon curiga motif pelaporan kasus Megawati berbau kepentingan politik. Desmon khawatir langkah semacam ini merusak tatanan.
"Kita juga harus kasihan sama polisi, dan polisi harus menyadari kalau nggak polisi akan tersita waktu dalam membuat berita acara perkara orang dan kejahatan yang lain tidak tertangani dengan baik. Kalau menurut saya sudah saatnya kita bersama-sama menciptakan suasana ketenangan," kata Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat.
"Setiap laporan pasti akan kami lakukan langkah penyelidikan atau lidik. Sekarang masih dalam proses lidik," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Selama proses penyelidik nanti akan ketahuan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi jika tidak memenuhi unsur tersebut, kasus dihentikan.
"Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan, tapi kalau dalam proses lidik tidak ditemukan bukti yang dapat dinaikkan ke penyidikan maka lidik dihentikan sampai di sana," ujar dia.
Kapolri mengatakan penyidikan kasus dilakukan untuk menentukan apakah akan ada tersangka atau tidak.
"Kalau ada pidana dilanjutkan menjadi penyidikan. Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke Kejaksaan," tutur Tito.
Baharuzaman sudah siap jika nanti Megawati balik melaporkannya ke polisi.
"Kita kan negara hukum, ibu Mega sendiri pun. Harus taat hukum. Kalau beliau melakukan itu ya nggak beliau. Saya siap," kata Baharuzaman dalam konferensi pers di perkantoran Melly, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan motif LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menodai agama.
"Setiap orang berhak melaporkan bila menjadi korban. Tapi kalau melaporkan Bu Mega karena penistaan, itu dimana penistaannya? Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan, masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses," kata Eva di DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Eva mengatakan jika laporan tersebut diproses, tentu tim advokat PDI Perjuangan akan turun tangan.
"Pasti kita akan ada persiapan," tuturnya.
Laporan diterima Bareskrim pada Senin, 23 Januari 2017.
"Laporan dari seseorang bernama Baharuzaman, melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama. Sesuai yang tertulis dalam laporan polisi tertanggal 23 Januari 2017. Jadi kemarin dilaporkannya," kata Rikwanto di Mabes Polri.
Pidato yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap agama merupakan pidato Megawati dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Selasa (10/1/2017).
"Dan isinya laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT PDIP ke 44 melalui televisi. Terlapor, Ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata dia.