"Kalau ada pidana dilanjutkan menjadi penyidikan. Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke Kejaksaan," tutur Tito.
Baharuzaman sudah siap jika nanti Megawati balik melaporkannya ke polisi.
"Kita kan negara hukum, ibu Mega sendiri pun. Harus taat hukum. Kalau beliau melakukan itu ya nggak beliau. Saya siap," kata Baharuzaman dalam konferensi pers di perkantoran Melly, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan motif LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menodai agama.
"Setiap orang berhak melaporkan bila menjadi korban. Tapi kalau melaporkan Bu Mega karena penistaan, itu dimana penistaannya? Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan, masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses," kata Eva di DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Eva mengatakan jika laporan tersebut diproses, tentu tim advokat PDI Perjuangan akan turun tangan.
"Pasti kita akan ada persiapan," tuturnya.
Laporan diterima Bareskrim pada Senin, 23 Januari 2017.
"Laporan dari seseorang bernama Baharuzaman, melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama. Sesuai yang tertulis dalam laporan polisi tertanggal 23 Januari 2017. Jadi kemarin dilaporkannya," kata Rikwanto di Mabes Polri.
Pidato yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap agama merupakan pidato Megawati dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Selasa (10/1/2017).