Suara.com - Pengurus LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menodai agama lewat pidato HUT PDI Perjuangan ke 44 di Jakarta Convention Center, Senayan, pada (10/1/2017)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat.
"Setiap laporan pasti akan kami lakukan langkah penyelidikan atau lidik. Sekarang masih dalam proses lidik," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Selama proses penyelidik nanti akan ketahuan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi jika tidak memenuhi unsur tersebut, kasus dihentikan.
"Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan, tapi kalau dalam proses lidik tidak ditemukan bukti yang dapat dinaikkan ke penyidikan maka lidik dihentikan sampai di sana," ujar dia.
Kapolri mengatakan penyidikan kasus dilakukan untuk menentukan apakah akan ada tersangka atau tidak.
"Kalau ada pidana dilanjutkan menjadi penyidikan. Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke Kejaksaan," tutur Tito.
Baharuzaman sudah siap jika nanti Megawati balik melaporkannya ke polisi.
"Kita kan negara hukum, ibu Mega sendiri pun. Harus taat hukum. Kalau beliau melakukan itu ya nggak beliau. Saya siap," kata Baharuzaman dalam konferensi pers di perkantoran Melly, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Tetapi yang terpenting bagi Baharuzaman, Megawati dapat menghormati proses hukum jika nanti laporannya diproses Bareskrim Polri.
Siapa Baharuzaman kini menjadi perhatian. Dia tidak mau menjawab ketika ditanya apakah dulunya pernah menjadi ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara.
"Ya, saya tidak bisa jawab itu ya, yang jelas saya melaporkan ini sebagai (LSM) Aliansi Anak Bangsa," katanya
Baharuzaman menegaskan bahwa langkahnya merupakan hak sebagai warga negara yang merasa dirugikan.
"Mungkin ini tidak ada ininya (kaitannya). Saya menyampaikan sesuai laporan kepada polisi," kata Baharuzaman.