Tanggapi Tweet Fahri Soal 'Babu', Rieke Nilai Tak Ada yang Salah

Rabu, 25 Januari 2017 | 11:56 WIB
Tanggapi Tweet Fahri Soal 'Babu', Rieke Nilai Tak Ada yang Salah
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. [DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PDI P, Rieke Diah Pitaloka menilai tidak ada yang salah dari tweet Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang menuliskan, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela".

Rieke menerangkan, frasa babu dalam cuitan Fahri yang menjadi masalah tersebut sudah tepat. Sebab, kata Rieke, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) frasa babu berarti orang yang bekerja sebagai pembantu dalam rumah tangga.

Dia menambahkan, ada banyak jenis babu, ada babu cuci, babu masak dan sebagainya. Upah yang diberikan, sambungnya, juga terserah yang memberi, jam kerja juga terserah majikan, tawar-tawaran pun tidak dijamin norma hukum.

Sehingga, ketika ada perjanjian yang dilanggar pun tak ada sanksi bagi yang melanggar, serta bisa diberhentikan kapan saja, tanpa pesangon. Ada majikan yang baik, itu untung-untungan, bukan karena ada perlindungan hukum yang memperlihatkan kehadiran negara.

Baca Juga: Ahmad Dhani KW Pose Salam Dua Jari di Posko Ahok-Djarot

"Memang ada konotasi yang terkesan kasar dari kata babu. Tapi itulah kenyataannya, hidup jadi begitu kasar dan keras bagi mereka yang jadi babu dan diperlakukan sebagai babu, bukan pekerja," kata Rieke dalam pernyataannya, Rabu (25/1/2017).

"Saya kira sudah saatnya kita tidak terjebak 'eufemisme', menghalus-haluskan kata untuk kondisi yang berkebalikan. Menggunakan kata-kata yang sopan untuk menutupi ketidakadilan yang terjadi," sambungnya.

Karenanya, Rieke berpendapat, selama belum diakui sebagai pekerja formal istilah yang tepat memang babu alias pembantu. Menurutnya, babu alias pembantu rumah tangga beda arti dengan pekerja rumah tangga.

"Kalau pembantu yang bantu-bantu di rumah dalam KBBI ya disebutnya memang babu. Sementara kalau pekerja rumah tangga, harus jelas jenjang pendidikan sebagai pekerja, perjanjian dan kontrak kerja jelas, ada kewajiban sebagai pekerja yang harus dipenuhi pekerja dan ada hak-hak sebagai pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja, seperti upah, one day off, jaminan sosial dan sebagainya," jelasnya.

Untuk itu, Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat berjuang bersama dalam memperbaiki sistem hukum yang melindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

Rieke meminta tidak perlu saling menghujat dan menyalahkan sehingga bangsa ini bisa memberikan rumusan yang terbaik agar negara penerima TKI pun tidak main-main terhadap pekerja dari Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI