Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau KTP Elektronik. Hal ini tentu tidak lepas dari pernyataan Pimpinan KPK yang menduga pelaku dalam proyek triliunan rupiah tersebut lebih dari dua orang.
Hingga kini belum bisa dipastikan apakah langkah cepat KPK untuk mencari pelaku lain yang belum terjerat. Tapi yang pasti akhir-akhir ini pemeriksaan pada sejumlah saksi terus dilakukan.
Seperti pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto. Dia diperiksa untuk tersangka Irman. Sementara untuk tersangka Sugiharto, dia juga diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten
Selin itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Ernadhi Sudarmanto, dan Mantan Direktur Investigasi Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Samono.
" Keduanya diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
KPK terus mendalami kasus ini, meskipun ratusan saksi sudah diperiksa. Hingga saat ini, baru dua orang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Saat ini KPK terus mengembangkannya, karena diduga tidak hanya dua orang saja yang terlibat dalam kasus tersebut dan menikmati uang haramnya. KPK masih memburu pelaku lainnya.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.