Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Rabu, 25 Januari 2017 | 11:19 WIB
Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar dengan diterbitkannya Keppres (Keputusan Presiden). Keppres grasi Antasari tersebut telah dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) lalu.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari Azhar sudah diteken Presiden dan di kirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin kemarin," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Rabu (25/1/2017).

Johan menjelaskan, salah satu alasan dikabulkannya permohonan grasi Antasari adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung‎ kepada Presiden. Sementara itu, dalam Keppres grasi Antasari itu berisi tentang pengurangan hukuman pidana yang bersangkutan.

"Dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Antasari ditahan di lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara. Antasari bebas pada 10 November 2016 lalu.

Baca Juga: Jokowi Beri Pengarahan Dalam Rapim Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI