Suara.com - Penyidik Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan, di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Meski status kasus telah penyidikan, namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara.
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Ungkap Dana Hibah Rp6,8 M
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, diantaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi. (Antara)