Empat petugas piket rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri diperiksa Propam Polri menyusul kejadian tujuh tahanan kabur.
"Saat ini mereka-mereka yang bertugas masih diperiksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Boy mengatakan Polri akan menghukum siapapun yang terbukti lalai sehingga tahanan bisa kabur.
"Pasti (kalau) dianggap lalai ya, tidak profesional dalam tugas. Itu terkait dengan disiplin ya," kata dia
Kepada tujuh tahanan yang kabur pagi tadi, segera menyerahkan diri. Pasalnya, polisi mengantongi data diri mereka.
Ketujuh tahanan yang melarikan diri, yakni Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Anthony alias Ridwan (33), Amiruddin alias Amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), dan Sukma Jaya alias Jaya (34).
Tahanan kabur setelah menjebol tembok kamar mandi. Mereka melarikan diri melewati halaman parkir Rumah Sakit Otak Nasional.
"Saat ini mereka-mereka yang bertugas masih diperiksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Boy mengatakan Polri akan menghukum siapapun yang terbukti lalai sehingga tahanan bisa kabur.
"Pasti (kalau) dianggap lalai ya, tidak profesional dalam tugas. Itu terkait dengan disiplin ya," kata dia
Kepada tujuh tahanan yang kabur pagi tadi, segera menyerahkan diri. Pasalnya, polisi mengantongi data diri mereka.
Ketujuh tahanan yang melarikan diri, yakni Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Anthony alias Ridwan (33), Amiruddin alias Amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), dan Sukma Jaya alias Jaya (34).
Tahanan kabur setelah menjebol tembok kamar mandi. Mereka melarikan diri melewati halaman parkir Rumah Sakit Otak Nasional.