Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan. Peluncuran tersebut dilatarbelakangi laporan hasil penelitian International Organization of Migration tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia, yang menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di industri perikanan.
Dalam peluncuran tersebut, Susi bercerita di hadapan para duta besar (dubes) dari berbagai negara yang hadir, bahwa selama dua tahun bertugas, dirinya telah menemukan banyak pelanggaran HAM yang dirasakan oleh anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
"Saya tidak menyangka jika di dalam bisnis perikanan ini banyak sekali ditemukan kasus pelanggaran HAM, bukan hanya pencurian ikan saja. Banyak sekali kasus tentang industri perikanan ini berkaitan dengan human trafficking, slavery, other smuggling termasuk drugs, arms smuggling," papar Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Susi pun menggambarkan potret kehidupan para ABK Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia atau pelanggaran HAM. Di mana menurutnya mereka melaut keliling ke berbagai negara tanpa bekal dokumen resmi, bahkan para ABK ini diperlakukan tidak manusiawi. Sementara saat kapal ilegal tersebut singgah di berbagai negara, para ABK ilegal ini pun hanya terkungkung di dalam kapal, tidak bisa turun.
"Karena mereka kan dibawa secara ilegal, tidak punya dokumen, jadi mereka ini hanya bisa di kapal saja. Lalu, ABK ilegal ini tidak punya kehidupan yang layak saat di laut. Minum air tawar dibatasi, bahkan sampai minum air karat," ungkapnya.
"Waktu itu, Pak JK ke Hawaii pernah bertemu dengan ABK Indonesia di sana. Dan Pak JK mendapati bahwa ABK ini nggak bisa keluar karena tidak punya dokumen yang sah. Bagaimana bisa mereka pergi berkeliling ke luar negeri tanpa dokumen? Itu kan namanya perdagangan manusia dong," ujarnya sembari curhat.
Kondisi tersebut, lanjut Susi, dirasakan oleh ABK selama berbulan-bulan, bahkan hingga bertahun-tahun. Hal tersebut lantaran statusnya yang ilegal. Lebih parahnya lagi, kata Susi, para ABK ini bekerja tanpa asuransi dan perlindungan kecelakaan dari tempatnya bekerja. Hal ini pun menambah daftar panjang pelanggaran HAM yang dirasakan ABK asal Indonesia.
"Kalau kecelakaan, sakit, tenggelam, bagaimana kalau tidak ada asuransi? Inilah potret hasil investigasi yang terjadi di dunia. Padahal Indonesia pemasok terbesar ABK kapal ikan, kargo dan lainnya," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Susi meluncurkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan. Aturan tersebut mewajibkan semua perusahaan perikanan yang ingin memiliki izin tangkap, harus berkomitmen untuk menjaga HAM para ABK-nya, dan perusahaan tersebut harus memberikan jaminan asuransi kepada para ABK.
"Kalau mereka tidak memenuhi dan menjalankan aturan tersebut, maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin tangkap dari pemerintah," tegasnya.
Di Hadapan Para Dubes, Susi Curhat soal Derita ABK Indonesia
Selasa, 24 Januari 2017 | 19:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Pendidikan Susi Pudjiastuti vs Ridwan Kamil, Disentil Gegara Pidato Seksis Soal Janda
24 November 2024 | 17:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI