Suara.com - Nama Baharuzaman kini sohor. Namanya sohor setelah melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (23/1/2017) dengan tuduhan menodai agama.
Pengurus LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama itu kemudian menceritakan awal mula mempolisikan Megawati.
"Jadi seolah-olah apa yang menjadi keyakinan saya sebagai muslim tentang hari akhir, hasil dari para peramal, saya sangat tersakiti," kata Baharuzaman kepada pers di perkantoran Melly, Jalan K. H. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Ucapan Megawati yang dianggapnya menodai agama disampaikan dalam pidato HUT PDI Perjuangan yang ke 44 di JCC, Senayan, pekan lalu.
Baharuzaman kemudian menunjukkan isi pidato Megawati yang dinilainya menyakitkan umat Islam dan dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama.
"Itulah yang muncul dengan berbagai persoalan SARA akhir-akhir ini. Di sisi lain, para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memposisikan diri mereka sebagai pembawa self fullfiling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya," demikian kutipan pidato Megawati.
"Mega menodai rukun iman kelima tentang adanya hari akhir, yang dimaksud adalah dunia fana.Karena setelah dunia fana ini berarti dalam arti kata Muslim adalah hari akhir, hari kemudian, alam akhirat. Dan tentang alam akhirat itu tercantum dalam rukun iman, yaitu yang kelima," kata Baharuzaman.
Baharuzaman mengatakan rukun iman yang kelima terdapat dalam Al Quran.
"Rukun iman yang kelima itu ada di dalam Al Quran, itulah yang menyebabkan saya, 'loh kok Bu Mega bicaranya seperti ini.' Nah ini mendorong saya," kata Baharuzaman.
Ketika membuat laporan, Baharuzaman juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman pidato Megawati dan transkripnya.
Baharuzaman mengatakan sebelum melaporkan Megawati, terlebih dahulu diskusi dengan pengacara.
"Alat bukti yang dimiliki adalah rekaman CD dan transkrip dari pidato ibu," katanya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mempertanyakan motif Baharuzaman.
"Setiap orang berhak melaporkan bila menjadi korban. Tapi kalau melaporkan Bu Mega karena penistaan, itu dimana penistaannya? Bu Mega tidak punya track record melakukan penghinaan, masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses," kata Eva di DPR.
Eva mengatakan jika laporan tersebut diproses, tentu tim advokat PDI Perjuangan akan turun tangan.
"Pasti kita akan ada persiapan," tuturnya.