Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.
"Jadi di dalam aturan itu, sebuah perusahaan harus ada kesepakatan kerja sama dengan anak buah kapal (ABK) yang harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Permen KP tersebut melengkapi peraturan lain tentang perlindungan HAM ini, (yaitu) Permen KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, serta Permen Nomor Tahun 2015," kata Susi, saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Susi menjelaskan, diterbitkannya aturan tersebut lantaran masih banyak kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para ABK asal Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi para ABK dari tindak kekerasan perusahaan, maka menurutnya perusahaan yang akan meminta izin tangkap ini harus menjalankan Permen tersebut.
"Permen KP tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan anak buah kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Susi, untuk kapal yang bertonase di atas 30 gross ton, sangat wajib untuk menjalankan Permen tersebut. Bahkan Susi juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan asuransi perlindungan kepada para ABK.
"Kalau nggak ada asuransi, kami nggak akan izinkan. Kami akan periksa dokumen-dokumennya dengan detail. Jadi kalau ada apa-apa yang dirasakan ABK kita, perusahaan tersebut harus tanggung jawab, tidak dilepas begitu saja,” tandasnya.
Menteri Susi Batasi Pengusaha Dapatkan Izin Tangkap Ikan
Selasa, 24 Januari 2017 | 18:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Lukisan Yos Suprapto yang Dianggap Kritik Pemerintah: Kalau Tidak Boleh Pameran...
24 Desember 2024 | 13:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI