Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid mendukung penangguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi di Polres Jakarta Selatan. Nurul Fahmi merupakan tersangka kasus pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab.
"Yang bersangkutan tidak memahami aturan yang melarang itu (mencoret bendera). Kalau polisi mempertimbangkan prinsip keadilan, yang bersangkutan ditangguhkan. Saya rasa itu adalah jawaban yang cukup manusiawi," kata Hidayat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Hidayat mengingatkan selama ini sudah banyak kasus warga membawa bendera Merah Putih yang ditulisi huruf Arab, namun dibebaskan kepolisian. Itu sebabnya, Hidayat meminta polisi bekerja secara adil tanpa tebang pilih.
"Jadi kalau mau tegakkan hukum, tegakkanlah secara adil. Kalau ada kasus yang sama, polisi berlakukan kepada semuanya. Kalau terjadi diskriminasi semacam ini, orang akan melihatnya ada kriminalisasi. Nanti ujungnya orang tidak akan percaya penegakan hukum," ujar dia.
Hidayat menyarankan pemerintah menyosialisasikan larangan semacam itu. Dengan demikian, masyarakat mengerti apa yang tidak boleh dan mana yang boleh.
"Kalau mau menghukum, hukumlah secara adil. Kalau ada kejahatan sama dilakukan oleh si A, B, ya si B juga harus kena. Jangan hanya si A yang kena dan si B tidak kena. Hal itu yang memunculkan, ini kok seperti kriminalisasi, tidak berkeadilan," kata dia.
Polres Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nurul. Pendiri Pondok Pesantren Az Zikra, Ustadz Arifin Ilham, dan istri Nurul Fahmi, menjadi penjaminnya.
"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya (Nurul Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono Awi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Awi menjelaskan alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi. Pertama, adanya kewenangan subyektif penyidik setelah mendapatkan jaminan dari Arifin Ilham dan istri tersangka. Istri menjelaskan bahwa Nurul Fahmi merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua, kewenangan obyektif penyidik setelah mendapatkan jaminan tersangka akan kooperatif dan tak akan mengaburkan barang bukti.
"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Awi
Nurul ditangkap menyusul beredarnya video pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab di media sosial. Warga Klender, Jakarta Timur, diringkus di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017) malam.