Majelis hakim meminta Nurkholis Majid tidak takut memberikan kesaksian sejujur-jujurnya di persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. Kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan salah satu saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang ketujuh.
"Anda tenang saja, saudara jangan takut sama terdakwa ini. 'Jangan takut terdakwa ini (Ahok) atasan saya.' Jangan begitu," ujar hakim anggota.
Ketika itu, hakim meminta Majid menjelaskan soal video berisi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Majid diminta menjelaskan apakah di rekamannya ada pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 atau tidak.
"Anda menyebut dipanggil terkait Al Maidah 51 kan? Hasil rekaman anda ada tidak (saat terdakwa mengutip Al Maidah)?" kata hakim.
Majid tak langsung menjawab. Dia terlihat seperti sedang kebingungan.
Hakim kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan telah diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang benar.
"Iya, saya baru tahu setelah disetel ulang penyidik. Dari posisi (angle video) sama, gambar yang ambil seperti video saya, sama," kata Majid.
Majelis hakim mengingatkan Majid bahwa dia cukup menjawab pertanyaan dengan benar.
"Soal penistaan agama atau tidak nanti. Yang penting demikan adanya videonya (saat terdakwa menyebut surat Al Maidah)?" kata dia.
"Anda tenang saja, saudara jangan takut sama terdakwa ini. 'Jangan takut terdakwa ini (Ahok) atasan saya.' Jangan begitu," ujar hakim anggota.
Ketika itu, hakim meminta Majid menjelaskan soal video berisi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Majid diminta menjelaskan apakah di rekamannya ada pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 atau tidak.
"Anda menyebut dipanggil terkait Al Maidah 51 kan? Hasil rekaman anda ada tidak (saat terdakwa mengutip Al Maidah)?" kata hakim.
Majid tak langsung menjawab. Dia terlihat seperti sedang kebingungan.
Hakim kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan telah diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang benar.
"Iya, saya baru tahu setelah disetel ulang penyidik. Dari posisi (angle video) sama, gambar yang ambil seperti video saya, sama," kata Majid.
Majelis hakim mengingatkan Majid bahwa dia cukup menjawab pertanyaan dengan benar.
"Soal penistaan agama atau tidak nanti. Yang penting demikan adanya videonya (saat terdakwa menyebut surat Al Maidah)?" kata dia.