Saksi Punya Sakit Jantung, Ingatkan Pengacara Ahok Bicara Pelan

Selasa, 24 Januari 2017 | 12:38 WIB
Saksi Punya Sakit Jantung, Ingatkan Pengacara Ahok Bicara Pelan
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra (36) meminta pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanya dengan pelan. Asroi khawatir terjadi apa-apa karena dia punya penyakit jantung.

"Pak, pak, agak pelan-pelan saja (kalau bertanya), saya ada jantung," kata Asroi di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Asroi merupakan salah satu saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang ketujuh perkara dugaan penodaan agama. Dia melapor Ahok ke Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2016 dan dimintai keterangan penyidik pada 17 November 2016.

Asroi mengatakan itu setelah pengacara Ahok mempertanyakan kesaksiannya. Pengacara menganggap ada perbedaan keterangan dengan berita acara pemeriksaan. Misalnya, Ahok melakukan penodaan agama atau penistaan agama, kemudian dalam BAP pekerjaan saksi pelapor tertulis swasta, namun dalam persidangan dia menyebutkan pegawai negeri sipil di Kementerian Agama.

"Saudara saksi, anda nggak mencabut seluruh laporan itu? Sebelum kata-kata demi kata saudara yang mengucapkan isi dari BAP yang saudara tandatangani?" kata pengacara Ahok.

"Kita fokus di penodaan agama. Saya nggak mencabut laporan saya, saya nggak bantah BAP saya," Asroi menjawab.

Pengacara Ahok juga mempertanyakan perbedaan antara dinodai dan dinistai. Asroi mengatakan dirinya bukan ahli bahasa sehingga tidak dapat menjelaskan perbedaan kedua kata.

"Yang pasti ada kata-kata dibohongi pakai Al Maidah ayat 51. Rasanya sama Pak dinodai dan dinistai," ujar Asroi.

Kemudian, pengacara Ahok meminta ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk menjelaskan perbedaan kata dinodai dan dinistai.

"Dia tidak tahu. Karena bukan ahli hukum," kata Dwiarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI