Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keinginan keluarga Nurul Fahmi, tersangka kasus pencoretan bendera Merah Putih, mendapatkan penangguhan penahanan merupakan hak mereka.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.