Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, menjadi saksi fakta pertama yang memberikan keterangan dalam sidang ketujuh perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Sebelum memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta kesediaan Yuli untuk bersumpah memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Saudara nggak perlu takut. Saudara tahu masalah apa saudara dipanggil?" kata Dwiarso.
Yuli kemudian menyampaikan kesaksiannya ikut menghadiri kegiatan Ahok di Pulau Pramuka.
"Pertama, saya tahu dari TV. Kejadiannya di Pulau Pramuka, Selasa, 27 September tahun 2016. Kejadiannya di TPI (tempat pelelangan iklan) Pulau Pramuka. Saya ada di lokasi kejadian," kata Yuli.
Yuli mengatakan kegiatan Ahok saat itu dalam rangka peluncuran program budidaya ikan kerapu. Di sana, kata dia, Ahok menerangkan program bagi hasil 80 - 20 persen.
"Saat itu yang hadir warga, Pak Basuki, bupati (Kepulauan Seribu), kepala dinas perikanan. Sekitar 100 orang," kata dia.
Kemudian hakim bertanya kepada Yuli mengenai pidato Ahok yang kemudian menimbulkan kontroversi. Yuli mengatakan ucapan Ahok yang kemudian dipermasalahkan banyak orang lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato.
"Dibohongi pakai surat Al Maidah (ayat) 51. Tapi pada saat kejadian saya nggak terlalu fokus ke pidato Pak Basuki. Pikiran saya ke kondisi wilayah saya. Saya awalnya melihat di siaran TV," kata Yuli.
Sepengetahuan Yuli setelah itu, muncul beragam reaksi masyarakat.
"Ada yang pro, kontra dan cuek," kata Yuli.
Sebelum memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta kesediaan Yuli untuk bersumpah memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Saudara nggak perlu takut. Saudara tahu masalah apa saudara dipanggil?" kata Dwiarso.
Yuli kemudian menyampaikan kesaksiannya ikut menghadiri kegiatan Ahok di Pulau Pramuka.
"Pertama, saya tahu dari TV. Kejadiannya di Pulau Pramuka, Selasa, 27 September tahun 2016. Kejadiannya di TPI (tempat pelelangan iklan) Pulau Pramuka. Saya ada di lokasi kejadian," kata Yuli.
Yuli mengatakan kegiatan Ahok saat itu dalam rangka peluncuran program budidaya ikan kerapu. Di sana, kata dia, Ahok menerangkan program bagi hasil 80 - 20 persen.
"Saat itu yang hadir warga, Pak Basuki, bupati (Kepulauan Seribu), kepala dinas perikanan. Sekitar 100 orang," kata dia.
Kemudian hakim bertanya kepada Yuli mengenai pidato Ahok yang kemudian menimbulkan kontroversi. Yuli mengatakan ucapan Ahok yang kemudian dipermasalahkan banyak orang lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato.
"Dibohongi pakai surat Al Maidah (ayat) 51. Tapi pada saat kejadian saya nggak terlalu fokus ke pidato Pak Basuki. Pikiran saya ke kondisi wilayah saya. Saya awalnya melihat di siaran TV," kata Yuli.
Sepengetahuan Yuli setelah itu, muncul beragam reaksi masyarakat.
"Ada yang pro, kontra dan cuek," kata Yuli.