Polisi masih mendalami keterangan dari pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara kasus dugaan penghasutan logo palu arit yang ada di mata uang baru. Status kasus yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Gelar perkaranya tunggu aja. Ya nanti berkas kan belum selesai. Kalau pemeriksaan sudah kelar baru kita lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).
Menurutnya, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencocokan alat bukti dengan hasil pemeriksaan sejumlah pihak.
"Penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas yang lain. Berkas saksi-saksi yang lain kan baru mendalami yang itu ya," kata dia
Baca Juga: Pemeriksaan Munarman dan Bachtiar Nasir Ditunda Pekan Depan
Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan gelar perkara kasus tersebut dilakukan. Sebab, kata dia hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Tergantung penyidik," kata dia.
Argo melanjutkan jika penyidik juga sudah memintai keterangan mulai dari pihak pelapor, terlapor dan ahli yang berasal dari Bank Indonesia.
"(Sudah) ada lima (saksi) lebih. Ada pelapor, ahli dan ada yang BI. Ada semua," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah memanggil Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong soal logo palu arit di uang kertas terbaru cetakan BI, Senin (23/1/2017) kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, Rizieq membantah telah menyebarkan fitnah terkait video ceramah yang menyebut ada logo palu air di mata uang baru. Video tersebut menjadi viral di media sosial.