Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016. Untuk itu, pada hari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota (koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Ajaran 2016 untuk Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Kamla, Juli Amar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).
Selain Juli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk tersangka Eko. Mereka adalah Muhammad Adami Okta, Karyawan Swasta PT Merial Esa dan Slamet Teipono.
Baca Juga: Kasus Pejabat Bakamla, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Sementara untuk tersangka Fahmi Darmawansyah yang terlibat dalam kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.