Saksi Pelapor Tak Hadir, Pengacara Ahok Ngotot Tunda Sidang

Selasa, 24 Januari 2017 | 10:23 WIB
Saksi Pelapor Tak Hadir, Pengacara Ahok Ngotot Tunda Sidang
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hingga sidang ketujuh dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai, Selasa (24/1/2017),  dari lima saksi yang akan dimintai keterangan, baru dua yang hadir ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Yang dipanggil lima saksi, tapi yang konfirmasi empat orang, yang baru hadir dua," kata jaksa penuntut umum.

Dua saksi yang hadir yaitu saksi fakta, masing-masing Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.

Sementara tiga yang belum hadir adalah saksi pelapor, masing-masing bernama Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim menunda persidangan karena tiga saksi pelapor tidak hadir. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan ketua majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, keberatan sidang dilanjutkan karena seharusnya persidangan hari ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi pelapor, setelah itu saksi fakta.

"Harus periksa lebih dahulu saksi korban (pelapor). Mereka adalah korban," kata Trimoelja.

Mendengar keberatan pengacara, jaksa mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada lima saksi tersebut.

Dwiarso kemudian menegaskan bahwa majelis berpedoman cepat dan biaya ringan, saksi yang sudah hadir akan diperiksa terlebih dahulu.

"Ini nggak mengurangi atau merugikan terdakwa dalam pembelaan," kata Dwiarso.

Tapi pengacara Ahok tetap keberatan. Sirra Prayuna mengingatkan seharusnya saksi pelapor memberikan keterangan terlebih dahulu.

"Sebagai korban harus hadir terlebih dahulu yang mulia, saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu. Karena hanya kitalah yang bisa menegakkan just process of law yang benar. Agar pelapor bertanggungjawab untuk kepentingan hukum," kata Sirra.

"Kami setuju, hanya kami kan sudah perintahkan, jaksa juga sudah dipanggil. Mana yang hadir dulu kita periksa," Dwiarso menjawab.

Selanjutnya, hakim memanggil Yuli Hardi untuk memberikan kesaksian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI