Kuasa Hukum Ahok Minta 3 Saksi Pelapor Dihadirkan Paksa

Selasa, 24 Januari 2017 | 09:00 WIB
Kuasa Hukum Ahok Minta 3 Saksi Pelapor Dihadirkan Paksa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D. Soerjadi menunggu kehadiran ketiga saksi pelapor yang akan didatangkan jaksa penuntut umum.

Dia berharap saksi Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman tak mangkir lagi. Dan bisa memberikan kesaksian pada sidang ketujuh di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami tetap minta untuk segera dihadirkan saksi pelapor," ujar Trimoelja kepada wartawan, Selasa (24/1/2017).

Baca Juga: Pengacara Ahok: Kebenaran akan Selalu Menang

Trimoelja meminta JPU dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tiga saksi pelapor jika dalam persidangan ketujuh ini tak hadir. Ia meminta saksi pelapor harus diperiksa sampai habis sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta.

"Kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau 2 kali berturut-turut tidak hadir. Karena urutannya dalam persidangan, saksi pelapor harus lebih dulu didengarkan dan diperiksa," kata Trimoelja.

Jika ketiga saksi pelapor hadir, tim hukum Ahok, ucap Trimoelja, sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mematahkan kesaksian merka dan akan membongkar sejumlah kejanggalan yang dilakukan para pelapor.

"Kami siapkan sejumlah kejanggalan antara laporan kepolisian dan BAP (berita acara pemeriksaan) mereka. Jadi kami gali seperti saksi-saksi pelapor yang lainnya," kata dia.

Selain menghadirkan tiga orang saksi pelapor, JPU juga menjadwalkan dua saksi fakta yang akan bersaksi dalam sidang ketujuh Ahok. Merka yakni, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta Nurkholis Majid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI