Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang yang berlangsung pukul 9.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan sidang ketujuh ini akan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan tiga saksi pelapor.
Fifi belum mengetahui dua saksi pelapor, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta Nurkholis Majid akan meringankan Ahok atau sebaliknya.
Baca Juga: Pengacara Ahok Minta Saksi Mangkir Dipanggil Paksa
"Kita belum tahu juga (akan meringankan atau tidak) kan belum sidang. Tetapi kebenaran akan selalu menang pada akhirnya," ujar Fifi melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Fifi menjelaskan sejumlah saksi pelapor yang telah dihadirkan JPU tidak ada yang melihat langsung saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Saksi pelapor kan tidak ada yang dari Pulau Seribu dan sudah terbukti di sidang (sebelumnya) semua saksi sudah engak jujur.Banyak keterangan palsu dan fitnah," kata Fifi.
Lebih jauh, Fifi berharap tiga saksi pelapor yang pada persidangan minggu lalau tidak hadir dapat memberikan kesaksiannya pada persidangan kali ini. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
"Ini ada sisa tiga saksi pelapor, ada yang sudah dipanggil 2 kali nggak muncul. Semoga pada berani datang tiga saksi (pelapor) hari ini," kata Fifif.
Jika saksi pelapor Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman hadir, tim hukum akan mencecer sejumlah pertanyaan. Sebab, pelaporan ke Ahok dinilai janggal.
"Karena kita punya banyak bukti kebohongan mereka," kata adik kandung Ahok itu.
Sebagaimana diketahui, keikusertaan Ahok dalam Pilkada Jakarta 2017 tersandung oleh kasus dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 saat di Kepulauan Seribu membawanya ke meja hijau.
JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 tau 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.