Israel Penjarakan Remaja Palestina di Kasus Lalu Lintas

Selasa, 24 Januari 2017 | 06:15 WIB
Israel Penjarakan Remaja Palestina di Kasus Lalu Lintas
Bendera Israel. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Israel menghukum remaja Palestina selama 18 tahun penjara, Senin (23/1/2017). Dia didakwa menyebabkan kematian seorang pengendara Israel.

Pengadilan distrik Yerusalem menjatuhkan sanksi ke Abed Dawiat (20) yang melemparkan batu di mobil di September 2015 di Jerusalem timur. Perbuatannya yang menyebabkan kematian Alexander Levlovich.

Sementara itu, empat warga Palestina lainnya di pengadilan tersebut terlibat dalam rajam yang terjadi pada Tahun Baru Yahudi. Tetapi tidak dapat diidentifikasi karena mereka anak-anak.

Dawiat juga dinyatakan bersalah pasukan keamanan pengrusakan tersebut pada tahun 2014. Dia harus membayar ganti rugi sebesar 26.370 dolar AS.

Baca Juga: Remaja Palestina Tewas Diterjang Enam Tembakan Tentara Israel

Sejak Oktober 2015, 250 warga Palestina, 40 warga Israel, dua orang Amerika tewas di Israel. Sementara sebagian besar warga Palestina tewas karena membawa pisau, senjata atau juga kecelakaan lalu lintas.

Israel menyalahkan hasutan oleh para pemimpin Palestina dan media sebagai penyebab utama kekerasan. (AFP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI