Petisi Bubarkan FPI, Menkumham: Tak Masalah, Itu Pendapat Publik

Senin, 23 Januari 2017 | 19:37 WIB
Petisi Bubarkan FPI, Menkumham: Tak Masalah, Itu Pendapat Publik
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa munculnya petisi untuk menuntut pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merupakan wujud aspirasi publik.

"Nggak masalah, itu kan pendapat masyarakat. Kalau ada suara-suara masyarakat, silakan saja. Tapi kan (ada) prosedur tertentu," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Dia menuturkan, pemerintah terus memantau aspirasi masyarakat yang menentang keberadaan FPI karena dianggap mengancam kerukunan bangsa.

"Biarkan‎ masyarakat yang menilai. Masyarakat yang menyampaikan itu. Tapi pemerintah tetap memantau apa yang terjadi," ujar dia.

Yasonna mengatakan bahwa untuk membubarkan ormas seperti FPI, banyak prosedur yang harus dilalui.

"Ada prosedur-prosedur yang harus dilewati, (itu) yang susahnya kan. Ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini: siapa yang melakukan pelanggaran hukum, ditangkap saja," tutur dia.

Dia menambahkan, FPI merupakan ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.‎ Tepatnya, FPI terdaftar di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ketika itu Menteri Dalam Negeri dijabat Gamawan Fauzi.

Diketahui, salah satu petisi dibuat ormas se-Jawa Barat yang merupakan buntut perusakan terhadap kantor Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bogor yang dilakukan Laskar FPI.

Tokoh dan pengurus ormas di provinsi tersebut kemudian mengadakan pertemuan untuk menuntut pembubaran FPI karena dianggap intoleran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI