Ahok Sindir Sylviana Panik Gara-gara Dipanggil Penyidik

Senin, 23 Januari 2017 | 15:18 WIB
Ahok Sindir Sylviana Panik Gara-gara Dipanggil Penyidik
Calon Wakil Gubernur Jakarta Sylviana Murni usai diperiksa di Gedung Bareskrim Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan kepada calon wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni dan tim sukses mencari bukti-bukti jika mereka merasa menjadi korban politisasi kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015 yang tengah diusut Bareskrim Polri.

"Cek saja benar atau nggak. Saya saja nggak pernah ngeluh politisasi (kasus dugaan penodaan agama)," ujar Ahok usai kampanye di Jalan Jembatan II, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (23/1/2017).

Ahok berharap Sylviana jangan panik hanya gara-gara dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri beberapa hari yang lalu jika memang tak bersalah.

"Saya saja jalani hukum biar pengadilan membuktikan saya salah atau tidak. Ini dikit-dikit politisasi. Tersangka saja belum. Ini sudah terdakwa bos," kata Ahok.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Sylviana usai diperiksa sekitar tujuh jam di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1/2017), Sylviana menegaskan ada kekeliruan.

"Memang dipanggil atas nama saya, tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylviana.

Sylviana menambahkan dana tersebut ketika itu diterima berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Joko Widodo ketika masih menjabat gubernur Jakarta tahun 2014.

"Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014 dan ditandatangani pada oleh gubernur DKI pada masa itu Bapak Joko Widodo," kata dia.

Sylviana menambahkan penggunaan dana operasional yang berasal dari anggaran belanja pendapatan daerah dikelola oleh Kwarda Gerakan Pramuka. Anggarannya sebesar Rp6,8 miliar.

"Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah. Jadi jelas disini bukan bansos tetapi hibah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI