Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng, Senin (23/1/2017) ini.
Aseng diperiksa atas kasus dugaan suap terkait program aspirasi yang direalisasikan ke proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dia (SKS) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Aseng sebagai tersangka pada awal Desember 2016. Dia disangkakan atas dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian PUPR.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Peredaran Tembakau Gorila
Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Namun, KPK enggan merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.
Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).