Tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendampingi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang hari ini akan diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor kasus logo mirip palu arit pada pecahan uang rupiah.
Anggota tim advokat GNPF MUI Kapitra Ampera membantah tudingan yang menyebutkan Rizieq menghasut melalui ceramah. Menurut Kapitra ucapan Rizieq sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
"Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah. UU 28 (tahun) 99 mewajibkan masyarakat untuk ikut serta penyelenggaraan negara. Yang Pasal 9 mengatakan mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, diklarifikasi. Selesai," kata Kapitra di Polda Metro Jaya.
Menurut Kapitra seharusnya ceramah Rizieq ketika menyinggung logo BI dalam mata uang Rp100 ribu tidak dimasukkan ke ranah hukum.
"Ya nggak masalah. Karena sebagai warga negara boleh dong," katanya.
Kapitra menilai ucapan Rizieq merupakan bentuk kekhawatiran terhadap kebangkitan paham komunisme di Indonesia.
"Karena ada latar belakang. Ada latar belakang ada potensi ada dugaan. Ada peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan dan kondisi. Ada simbol-simbol (komunisme) yang traumatis. Dan itu yang diklarifikasi," kata dia.
Lantas, Kapitra mempertanyakan langkah organisasi kemasyarakatan yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Kapitra seharusnya BI yang melaporkan, bukan anggota masyarakat.
"Nah makanya. Siapa yang dirugikan siapa yang melapor. Kan nggak nyambung," kata dia.
Sementara itu di depan Polda Metro Jaya, saat ini laskar FPI dan sejumlah anggota ormas tengah beraksi. Mereka aksi untuk membela Rizieq yang menurut mereka tidak bersalah.
Anggota tim advokat GNPF MUI Kapitra Ampera membantah tudingan yang menyebutkan Rizieq menghasut melalui ceramah. Menurut Kapitra ucapan Rizieq sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
"Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah. UU 28 (tahun) 99 mewajibkan masyarakat untuk ikut serta penyelenggaraan negara. Yang Pasal 9 mengatakan mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, diklarifikasi. Selesai," kata Kapitra di Polda Metro Jaya.
Menurut Kapitra seharusnya ceramah Rizieq ketika menyinggung logo BI dalam mata uang Rp100 ribu tidak dimasukkan ke ranah hukum.
"Ya nggak masalah. Karena sebagai warga negara boleh dong," katanya.
Kapitra menilai ucapan Rizieq merupakan bentuk kekhawatiran terhadap kebangkitan paham komunisme di Indonesia.
"Karena ada latar belakang. Ada latar belakang ada potensi ada dugaan. Ada peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan dan kondisi. Ada simbol-simbol (komunisme) yang traumatis. Dan itu yang diklarifikasi," kata dia.
Lantas, Kapitra mempertanyakan langkah organisasi kemasyarakatan yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Kapitra seharusnya BI yang melaporkan, bukan anggota masyarakat.
"Nah makanya. Siapa yang dirugikan siapa yang melapor. Kan nggak nyambung," kata dia.
Sementara itu di depan Polda Metro Jaya, saat ini laskar FPI dan sejumlah anggota ormas tengah beraksi. Mereka aksi untuk membela Rizieq yang menurut mereka tidak bersalah.