Sylvi Sebut Nama Jokowi, Ahok: Nggak Ada Hubungannya Kok

Senin, 23 Januari 2017 | 09:31 WIB
Sylvi Sebut Nama Jokowi, Ahok: Nggak Ada Hubungannya Kok
Calon Wakil Gubernur Jakarta Sylviana Murni usai diperiksa di Gedung Bareskrim Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tak ada hubungannya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, dengan Presiden Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan Ahok menanggapi keterangan pers yang disampaikan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni usai diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Nggak ada hubungannya kok (dengan Jokowi)," kata Ahok usai menghadiri acara di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2017).

Baca Juga: Sylviana Diperiksa Polisi, Ini Respon Tim Anies-Sandi

Ahok menjelaskan, setelah pemerintah DKI Jakarta memberikan hibah, pihak yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu ke depannya merupakan tanggung jawab penerima hibah, dalam hal ini Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

"Kalau tandatangan kasih hibah, kan nggak ada urusan. Emang kita kasih hibah kok. Kalau (penggunaan atau pengelolaan) hibah nggak bener-bener, urusan-urusan yang nerima," kata dia.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengimbau kepada Sylvi jika merasa kasus ini dipolitisasi untuk menempuh jalur hukum. "Ya kalau dia merasa nggak salah, minta praperadilan polisi saja. Ya kan?," kata Ahok.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Sylvi usai diperiksa sekitar tujuh jam di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017), Sylvi mengatakan ada kekeliruan.

"Memang dipanggil atas nama saya, tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylviana.

Sylviana menambahkan dana tersebut ketika itu diterima berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Joko Widodo ketika masih menjabat gubernur Jakarta tahun 2014.

"Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014 dan ditandatangani pada oleh gubernur DKI pada masa itu Bapak Joko Widodo," kata dia.

Sylviana menambahkan penggunaan dana operasional yang berasal dari anggaran belanja pendapatan daerah dikelola oleh Kwarda Gerakan Pramuka. Anggarannya sebesar Rp6,8 miliar.

"Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah. Jadi jelas disini bukan bansos tetapi hibah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI