Kapolda Jabar: Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

Senin, 23 Januari 2017 | 09:03 WIB
Kapolda Jabar: Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

‎Kepolisian Daerah Jawa barat melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin (23/1/2017). Penyidik akan menentukan konstruksi hukum untuk menentukan status hukum Rizieq.

‎"Senin (hari ini) gelar perkara, lihat saja nanti. Kan para penyidik harus satukan konstruksi hukumnya.‎ Nanti bagaimana para ahli dan semuanya, kalau memenuhi unsur nanti tinggal ditetapkan saja sebagai tersangka. Tapi kalau tidak memenuhi unsur ya tidak dilanjutkan," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan saat dikonfirmasi Suara.com di Bogor, Minggu (22/1) kemarin.

Dia menjelaskan, status hukum Rizieq saat ini masih sebagai terlapor, belum jadi tersangka. Namun dalam proses penyelidikan kasus ini, kata dia Rizieq berpotensi menjadi‎ tersangka.

"Statusnya baru terlapor, sedikit lagi lah. Kemungkinan besar (tersangka)," ujar dia.

Baca Juga: Massa FPI Mulai Bergerak ke Polda Metro Jaya

Dia menambahkan, gelar perkara oleh penyidik Polda Jabar hari ini akan menentukan ‎kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami harus melalui prosedur dan SOP-nya," tutur dia.

Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penistaan lambang negara Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat. Penyidik Polda Jawa Barat sudah memanggil Rizieq, Kamis (12/1/2016) pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI